WN Australia 'Petelur' 1 Kg Hasis Divonis 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum WN Australia, Edward Norman Myatt dengan 8 tahun penjara. Terdakwa terbukti mengimpor narkotika ke Bali dengan cara menelan 71 kapsul hasis dan 1 kapsul sabu atau sekitar 1 kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar