Senin, 23 Juli 2012

Hakim Agung: Kesejahteraan Penting Agar Hakim Tak Mencari Tambahan Lain

5 Lembaga negara sepakat mendudukkan status hakim sebagai pejabat negara, bukan PNS. Hal ini diiringi dengan berbagai hak kesejahteraan yang melekat terhadap pejabat negara tersebut.




View the Original article

Tidak ada komentar:

Posting Komentar